Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi mengenai kebutuhan Tenaga Kerja di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit memuat: a. jumlah Tenaga Kerja; b. masa berlaku lowongan pekerjaan; c. informasi jabatan; dan d. informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
Your Correction