Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi mengenai persediaan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat: a. jumlah Tenaga Kerja; b. keterampilan atau kompetensi kerja; c. alamat Tenaga Kerja; d. waktu ketersediaan Tenaga Kerja; e. jenis jabatan yang bisa diduduki; dan f. kualifikasi pendidikan.
Your Correction