Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja dijelaskan berdasarkan informasi mengenai karakteristik Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. jenis kelamin; b. umur; c. pendidikan; d. keterampilan atau kompetensi kerja; e. status perkawinan; f. kondisi disabilitas; dan g. wilayah tempat tinggal.
Your Correction