Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SISTEM INFORMASI PASAR KERJA
Current Text
Informasi mengenai struktur Tenaga Kerja dijelaskan berdasarkan informasi mengenai karakteristik Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. jenis kelamin;
b. umur;
c. pendidikan;
d. keterampilan atau kompetensi kerja;
e. status perkawinan;
f. kondisi disabilitas; dan
g. wilayah tempat tinggal.
Your Correction
