Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
2. Higiene adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu maupun usaha pribadi hidup manusia.
3. Sanitasi adalah usaha kesehatan preventif yang menitikberatkan kegiatan kepada usaha kesehatan lingkungan hidup manusia.
4. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana Tenaga Kerja bekerja atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya termasuk semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan Tempat Kerja tersebut.
5. Lingkungan Kerja adalah aspek Higiene di Tempat Kerja yang di dalamnya mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi yang keberadaannya di Tempat Kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja.
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut dengan K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapan Higiene Sanitasi di Tempat Kerja.
7. Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor bahaya di Tempat Kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima Tenaga Kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
8. Pajanan Singkat Diperkenankan yang selanjutnya disingkat PSD adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui agar Tenaga Kerja yang terpajan pada periode singkat yaitu tidak lebih dari 15 menit masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan iritasi, kerusakan jaringan tubuh maupun terbius yang tidak boleh dilakukan lebih dari 4 kali dalam satu hari kerja.
9. Kadar Tertinggi Diperkenankan yang selanjutnya disingkat KTD adalah kadar bahan kimia di udara Tempat Kerja yang tidak boleh dilampaui meskipun
dalam waktu sekejap selama Tenaga Kerja melakukan pekerjaan.
10. Indeks Pajanan Biologi yang selanjutnya disingkat IPB adalah kadar konsentrasi bahan kimia yang didapatkan dalam spesimen tubuh Tenaga Kerja dan digunakan untuk menentukan tingkat pajanan terhadap Tenaga Kerja sehat yang terpajan bahan kimia.
11. Faktor Fisika adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat fisika, disebabkan oleh penggunaan mesin, peralatan, bahan dan kondisi lingkungan di sekitar Tempat Kerja yang dapat menyebabkan gangguan dan penyakit akibat kerja pada Tenaga Kerja, meliputi Iklim Kerja, Kebisingan, Getaran, radiasi gelombang mikro, Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet), radiasi Medan Magnet Statis, tekanan udara dan Pencahayaan.
12. Faktor Kimia adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat kimiawi, disebabkan oleh penggunaan bahan kimia dan turunannya di Tempat Kerja yang dapat menyebabkan penyakit pada Tenaga Kerja, meliputi kontaminan kimia di udara berupa gas, uap dan partikulat.
13. Faktor Biologi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja yang bersifat biologi, disebabkan oleh makhluk hidup meliputi hewan, tumbuhan dan produknya serta mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja.
14. Faktor Ergonomi adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh ketidaksesuaian antara fasilitas kerja yang meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban angkat terhadap Tenaga Kerja.
15. Faktor Psikologi adalah faktor yang mempengaruhi aktivitas Tenaga Kerja, disebabkan oleh hubungan antar personal di Tempat Kerja, peran dan tanggung jawab terhadap pekerjaan.
16. Iklim Kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh Tenaga Kerja sebagai akibat pekerjaannya meliputi tekanan panas dan dingin.
17. Indeks Suhu Basah dan Bola (Wet Bulb Globe Temperature Index) yang selanjutnya disingkat ISBB adalah parameter untuk menilai tingkat Iklim Kerja panas yang merupakan hasil perhitungan antara suhu udara kering, Suhu Basah Alami, dan Suhu Bola.
18. Suhu Kering adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer Suhu Kering.
19. Suhu Basah Alami adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola basah alami (Natural Wet Bulb Thermometer).
20. Suhu Bola adalah suhu yang ditunjukkan oleh termometer bola (Globe Thermometer).
21. Tekanan Dingin adalah pengeluaran panas akibat pajanan terus menerus terhadap dingin yang mempengaruhi kemampuan tubuh untuk menghasilkan panas sehingga mengakibatkan hipotermia (suhu tubuh di bawah 36 derajat Celsius).
22. Kebisingan adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan/atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
23. Getaran adalah gerakan yang teratur dari benda atau media dengan arah bolak-balik dari kedudukan keseimbangannya.
24. Radiasi Gelombang Radio atau Gelombang Mikro adalah Radiasi Elektromagnetik dengan Frekuensi 30 (tiga puluh) kilo hertz sampai 300 (tiga ratus) giga hertz.
25. Radiasi Ultra Ungu (Ultra Violet) adalah Radiasi Elektromagnetik dengan panjang gelombang 180 (seratus delapan puluh) nano meter sampai 400 (empat ratus) nano meter.
26. Medan Magnet Statis adalah suatu medan atau area yang ditimbulkan oleh pergerakan arus listrik.
27. Tekanan Udara Ekstrim adalah tekanan udara yang lebih tinggi atau tekanan udara yang lebih rendah dari tekanan udara normal (1 atmosphere).
28. Kebersihan adalah bebas dari kotoran serta rapih dan/atau tidak bercampur dengan unsur atau zat lain yang berbahaya.
29. Pencahayaan adalah sesuatu yang memberikan terang (sinar) atau yang menerangi, meliputi Pencahayaan alami dan Pencahayaan Buatan.
30. Pencahayaan Buatan adalah Pencahayaan yang dihasilkan oleh sumber cahaya selain cahaya alami.
31. Bangunan Tempat Kerja adalah bagian dari Tempat Kerja berupa gedung atau bangunan lain, gedung tambahan, halaman beserta jalan, jembatan atau bangunan lainnya yang menjadi bagian dari Tempat Kerja tersebut dan terletak dalam batas halaman perusahaan.
32. Toilet adalah fasilitas sanitasi tempat buang air besar, kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka.
33. Intensitas Cahaya adalah jumlah rata-rata cahaya yang diterima pekerja setiap waktu pengamatan pada setiap titik dan dinyatakan dalam satuan Lux.
34. Lux adalah satuan metrik ukuran cahaya pada suatu permukaan.
35. Kualitas Udara Dalam Ruangan yang selanjutnya disingkat KUDR adalah kualitas udara di ruangan Tempat Kerja, yang dalam kondisi yang buruk yang disebabkan oleh pencemaran atau kontaminasi udara Tempat Kerja, yang dapat menimbulkan gangguan kenyamanan kerja sampai pada gangguan kesehatan Tenaga Kerja.
36. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
37. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
38. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
39. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 Lingkungan Kerja yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, Pemeriksaan, dan Pengujian bidang Lingkungan Kerja serta pengawasan, pembinaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
41. Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja.
42. Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
43. Penguji K3 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Pengujian K3 dan kompetensi K3.
44. Pengujian K3 adalah serangkaian kegiatan penilaian suatu obyek K3 secara teknis dan/atau medis yang mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik Pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis atau medis yang telah ditentukan.
45. Unit Pelaksana Teknis Bidang K3 adalah satuan organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan Pengujian dan Pemeriksaan K3, serta peningkatan kapasitas tenaga K3.
46. Ahli Higiene Industri adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dibidang Higiene industri yang mempunyai kualifikasi Ahli Muda Higiene Industri (HIMU), Ahli Madya Higiene Industri (HIMA), dan Ahli Utama Higiene Industri (HIU).
47. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3.
48. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Faktor Biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Biologi.
(2) Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mikro organisma dan/atau toksinnya;
b. arthopoda dan/atau toksinnya;
c. hewan invertebrata dan/atau toksinnya;
d. alergen dan toksin dari tumbuhan;
e. binatang berbisa;
f. binatang buas; dan
g. produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya.
(3) Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pengukuran.
(4) Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan pemantauan.
(5) Dalam hal hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melebihi standar harus dilakukan pengendalian.
(6) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat potensi bahaya harus dilakukan pengendalian.
(7) Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g dilakukan pengendalian dengan:
a. menghilangkan sumber bahaya Faktor Biologi dari Tempat Kerja;
b. mengganti bahan, dan proses kerja yang menimbulkan sumber bahaya Faktor Biologi;
c. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber bahaya Faktor Biologi;
d. menyediakan sistem ventilasi;
e. mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Faktor Biologi;
f. menggunakan baju kerja yang sesuai;
g. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai;
h. memasang rambu-rambu yang sesuai;
i. memberikan vaksinasi apabila memungkinkan;
j. meningkatkan Higiene perorangan;
k. memberikan desinfektan;
l. penyediaan fasilitas Sanitasi berupa air mengalir dan antiseptik; dan/atau
m. pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.
(8) Potensi bahaya Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dilakukan pengendalian dengan:
a. menghilangkan dan/atau menghindari sumber bahaya binatang dari Tempat Kerja;
b. mengisolasi atau membatasi pajanan sumber bahaya Faktor Biologi;
c. menggunakan alat pelindung diri yang sesuai;
d. memasang rambu-rambu yang sesuai; dan/atau
e. pengendalian lainnya sesuai dengan tingkat risiko.
(9) Standar Faktor Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Toilet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a harus:
a. bersih dan tidak menimbulkan bau;
b. tidak ada lalat, nyamuk, atau serangga yang lainnya;
c. tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik;
d. tersedia air bersih;
e. dilengkapi dengan pintu;
f. memiliki penerangan yang cukup;
g. memiliki sirkulasi udara yang baik;
h. dibersihkan setiap hari secara periodik; dan
i. dapat digunakan selama jam kerja.
(2) Kelengkapan fasilitas Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jamban;
b. air bersih yang cukup;
c. alat pembilas;
d. tempat sampah;
e. tempat cuci tangan; dan
f. sabun.
(3) Penempatan Toilet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpisah antara laki laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas.
(4) Dalam hal Perusahaan menyediakan tempat mandi, persyaratan tempat mandi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Untuk menjamin kecukupan atas kebutuhan jamban dengan jumlah Tenaga Kerja dalam satu waktu kerja, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) sampai 15 (lima belas) orang = 1 (satu) jamban;
b. untuk 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) orang = 2 (dua) jamban;
c. untuk 31 (tiga puluh satu) sampai 45 (empat puluh lima) orang = 3 (tiga) jamban;
d. untuk 46 (empat puluh enam) sampai 60 (enam puluh) orang = 4 (empat) jamban;
e. untuk 61 (enam puluh satu) sampai 80 (delapan puluh) orang = 5 (lima) jamban;
f. untuk 81 (delapan puluh satu) sampai 100 (seratus) orang = 6 (enam) jamban; dan
g. setiap penambahan 40 (empat puluh) orang ditambahkan 1 (satu) jamban.
(6) Dalam hal Toilet laki-laki menyediakan fasilitas peturasan, jumlah jamban tidak boleh kurang dari 2/3 (dua pertiga) jumlah jamban yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal Tempat Kerja termasuk dalam area konstruksi atau Tempat Kerja sementara, harus memenuhi ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) sampai 19 (sembilan belas) orang = 1 (satu) jamban;
b. untuk 20 (dua puluh) sampai 199 (seratus sembilan puluh sembilan) orang = 1 (satu) jamban dan 1 (satu) peturasan untuk setiap 40 (empat puluh) orang;
c. untuk 200 (dua ratus) orang atau lebih = 1 (satu) jamban dan 1 (satu) peturasan untuk setiap 50 (lima
puluh) orang.
(8) Dalam hal terdapat Tenaga Kerja perempuan di area konstruksi atau Tempat Kerja sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) maka harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas untuk:
a. melaksanakan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja;
b. melaksanakan program antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;
c. melaksanakan dan mengantisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
d. melaksanakan program promosi kesehatan Tenaga Kerja;
e. melaksanakan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi;
f. melaksanakan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;
g. melaksanakan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja; dan
h. menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.
(2) Ahli K3 Madya Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas untuk:
a. mengelola pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja;
b. mengelola pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;
c. mengelola pelaksanaan antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
d. mengelola pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja;
e. mengelola pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi;
f. mengelola pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;
g. mengelola pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja;
h. melaksanakan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja;
i. melaksanakan dan mengelola manajemen program K3 Lingkungan Kerja;
j. melaksanakan dan mengelola penilaian resiko kesehatan Tenaga Kerja;
k. melaksanakan dan mengelola program pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja;
l. melaksanakan dan mengelola Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
m. melaksanakan dan mengelola pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan pengukuran;
n. merumuskan, dan memodifikasi pelaksanaan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja;
o. melaksanakan dan mengelola inspeksi K3 lingkungan kerja; dan
p. mengelola penyusunan laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja.
(3) Ahli K3 Utama Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c merupakan Tenaga Kerja yang memiliki kewenangan untuk:
a. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3 lingkungan kerja;
b. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian bahaya lingkungan kerja;
c. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program antisipasi resiko kesehatan kerja yang disebabkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
d. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan program promosi kesehatan Tenaga Kerja;
e. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan teknik pengambilan dan pengukuran sampel, meliputi Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi;
f. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan persyaratan Higiene dan Sanitasi lingkungan kerja;
g. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan sistem informasi K3 Lingkungan Kerja;
h. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan modifikasi terhadap program K3 Lingkungan Kerja;
i. mengelola dan mengevaluasi manajemen program K3 Lingkungan Kerja;
j. mengelola dan mengevaluasi penilaian resiko kesehatan Tenaga Kerja;
k. mengelola dan mengevaluasi program pengendalian resiko kesehatan Tenaga Kerja akibat pajanan bahaya lingkungan kerja;
l. mengelola dan mengevaluasi Pemeriksaan dan analisa penyebab kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh pajanan bahaya lingkungan kerja;
m. mengelola dan mengevalusi pelaksanaan identifikasi kebutuhan peralatan pengambilan sampel dan
pengukuran;
n. mengelola dan mengevaluasi pelaksanan sistim informasi K3 Lingkungan Kerja;
o. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan inspeksi K3 lingkungan kerja;
p. mengelola dan mengevaluasi laporan pengukuran dan pengendalian bahaya Lingkungan Kerja serta penerapan Higiene dan Sanitasi di Tempat Kerja;
q. mengelola dan mengevaluasi metoda pembacaan dan menganalisa hasil pengukuran data;
r. mengevaluasi dan memverifikasi hasil dari tindakan pengendalian pajanan yang dapat mengganggu kesehatan;
s. mengevaluasi dan menyimpulkan hasil analisa dari pengukuran sampel lingkungan kerja;
t. mengevaluasi dan memodifikasi program pengendalian pajanan risiko kesehatan secara teknis sebagai metoda pengendalian utama;
u. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian pajanan risiko kesehatan secara administrasi dan penggunaan alat pelindung diri;
dan
v. mengelola dan mengevaluasi pelaksanaan bimbingan terhadap kontraktor terkait program K3 Lingkungan Kerja.