Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ... Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG OPERATOR PESAWAT UAP 1. KUALIFIKASI KELAS OPERATOR DAN JUMLAH OPERATOR PESAWAT UAP SESUAI JENIS DAN KAPASITAS PESAWAT UAP A. Pemakai yang menggunakan satu atau beberapa ketel uap dengan ruangan terpisah Keterangan: 1. s.d. adalah sampai dengan 2. T/j adalah ton per jam B. Pemakai yang menggunakan beberapa ketel uap dengan pemasangan paralel pada satu ruangan tidak terpisah. Kapasitas setiap ketel uap (Q) Kualifikasi kelas operator dan Jumlah operator pada setiap ruangan Operator kelas II Operator kelas I <10 T/j EQ ˂ 20 T/j Jumlah ketel uap 2 - EQ ˃ 20 T/j Jumlah ketel uap 2 1 orang ≥10 T/j 10 T/j ≤ EQ ˂ 20 T/j Jumlah ketel uap 2 Jumlah ketel uap 2 20 T/j ≤ EQ ˂ 40 T/j Jumlah ketel uap Jumlah ketel uap 2 40 T/j ≤ EQ ˂ 60 T/j 2 x Jumlah ketel uap Jumlah ketel uap 2 60 T/j ≤ EQ ˂ 80 T/j 3 x Jumlah ketel uap Jumlah ketel uap 2 ≥80 T/j 3 x Jumlah ketel uap Jumlah ketel uap Keterangan: 1. Apabila hasil pembagian jumlah ketel uap mendapatkan angka pecahan maka jumlah operator harus dibulatkan ke atas. 2. EQ = Jumlah kapasitas uap seluruh ketel uap yang ada dalam ruang yang bersangkutan. Kapasitas Uap Kualifikasi kelas operator dan jumlah operator untuk satu ketel uap Operator kelas II Operator kelas I ≤10 T/j >10 T/j s.d. <20 T/j ≥20 T/j s.d. <40 T/j ≥40 T/j s.d. <60 T/j ≥60 T/j s.d. <80 T/j ≥80 T/j 1 orang - 1 orang 2 orang 3 orang 3 orang - 1 orang 1 orang 1 orang 1 orang 2 orang C. Pemakai yang menggunakan beberapa ketel uap yang dipasang paralel pada satu ruangan tidak terpisah dengan menggunakan sistem kontrol otomatis yang berhubungan langsung. Keterangan: 1. Q = jumlah kapasitas uap untuk satu ketel uap yang memiliki tempat yang terpisah dan tidak terpisah. 2. EQ = jumlah kapasitas uap seluruh ketel uap yang ada dalam ruang yang bersangkutan 3. Sistem kontrol otomatis adalah pengendalian yang dilakukan oleh mesin-mesin/peralatan yang bekerja secara otomatis dan operasinya di bawah pengawasan operator. D. Kualifikasi Operator Pesawat Uap untuk peralatan sterilizer, pemanas minyak (oil heater dan peralatan lain yang sejenis) MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASSIERLI Kapasitas setiap ketel uap (Q) <10 T/j Kualifikasi kelas operator dan jumlah operator pada setiap ruangan Operator kelas II EQ <40 T/j 40 T/j ≤ EQ ˂ 80 T/j EQ ≥80 T/j 1 orang 2 orang 3 orang Pesawat Uap selain Ketel Uap Kualifikasi kelas operator dan jumlah operator pada setiap ruangan Operator kelas II Sterilizer Pemanas Minyak (Oil Heater) Peralatan lain sejenis 1 orang 1 orang 1 orang LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG OPERATOR PESAWAT UAP MATERI PEMBINAAN K3 OPERATOR PESAWAT UAP NO MATERI JPL KELAS I KELAS II I KELOMPOK DASAR 1. Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 2 2 2. Peraturan perundang-undangan Pesawat Uap 6 6 a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 b. UNDANG-UNDANG Uap Tahun 1930 c. Peraturan Uap Tahun 1930 II KELOMPOK INTI 1. Jenis Pesawat Uap dan cara bekerjanya 2 2 2. Fungsi Appendages/perlengkapan Pesawat Uap 4 4 3. Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya 4 4 4. Sebab-sebab peledakan Pesawat Uap 2 2 5. Cara pengoperasian Pesawat Uap 6 4 6. Persiapan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Uap 2 2 7. Troubleshooting 4 2 8. Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran 2 2 9. Analisis kecelakaan peledakan 4 - III KELOMPOK PENUNJANG 1. Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap 2 - 2. Pengetahuan bahan 2 - 3. Peninjauan konstruksi Pesawat Uap 2 - 4. Pemeriksaan secara tidak merusak 2 - 5. Cara inspeksi dan reparasi Pesawat Uap 4 - IV EVALUASI 1. Teori 5 5 2. Praktek 5 5 JUMLAH TOTAL JAM PELAJARAN 60 40 Keterangan: 1. Kelas I Durasi pelaksanaan pembinaan 60 (enam puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan. 2. Kelas II Durasi pelaksanaan pembinaan 40 (empat puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan. MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASSIERLI
Your Correction