Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Current Text
Operator Pesawat Uap memiliki tugas:
a. melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja/operasi Pesawat Uap dan perlengkapan keselamatan sebelum pengoperasian dan memonitor selama pelayanan dan pengoperasian Pesawat Uap;
b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengoperasian Pesawat Uap;
c. melaksanakan teknik dan persyaratan pengoperasian Pesawat Uap; dan
d. melayani dan mengoperasikan Pesawat Uap dalam keadaan aman.
Your Correction
