Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Operator Pesawat Uap
Current Text
(1) Syarat-syarat K3 Pesawat Uap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan,
perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian.
(2) Syarat-syarat K3 Pesawat Uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pesawat Uap.
Your Correction
