Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2. Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Pelatihan Kerja.
3. Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja.
4. Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LA-LPK adalah lembaga yang bersifat independen dan ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan Akreditasi LPK.
5. Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat KA-LPK adalah komite yang dibentuk oleh LA-LPK sebagai perpanjangan tangan LA-
LPK untuk melaksanakan Akreditasi yang berkedudukan di ibukota provinsi.
6. Sertifikat Akreditasi adalah dokumen formal yang diterbitkan oleh LA-LPK yang menyatakan bahwa LPK tersebut telah terakreditasi untuk melaksanakan program pelatihan kerja tertentu.
7. Asesmen adalah proses penilaian terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam Akreditasi untuk mengambil keputusan dalam penetapan status Akreditasi LPK.
8. Assesor Akreditasi adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan Asesmen terhadap LPK.
9. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
10. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
12. Standar Kompetensi Kerja Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multi nasional dan digunakan secara internasional.
13. Kerangka Mutu Pelatihan INDONESIA yang selanjutnya disingkat KMPI adalah kerangka penjaminan mutu pelatihan dimana semua LPK harus memenuhinya agar dapat menawarkan kualifikasi nasional atau unit kompetensi yang disahkan secara nasional.
14. Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Sislatkernas adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen Pelatihan Kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
15. Program Pelatihan Kerja adalah suatu rumusan tertulis yang yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit-unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi jabatan pada area pekerjaan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
16. Kurikulum adalah suatu naskah panduan mengenai pengalaman, pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang harus didapatkan peserta diklat agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
17. Sarana adalah peralatan pelatihan yang merupakan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja.
18. Prasarana adalah fasilitas pendukung terselenggaranya Pelatihan Kerja secara tidak langsung terdiri atas gedung kantor, gedung asrama siswa, ruang teori/kelas, ruang praktek, ruang perpustakaan, halaman parkir.
19. Materi Pelatihan adalah materi substantif yang berupa modul, diktat/buku-buku referensi, unit-unit kompetensi yang dipilih, dan lain-lain yang akan diberikan kepada peserta pelatihan kerja disusun berdasarkan silabus pelatihan yang telah ditetapkan dalam proses penetapan Kurikulum Pelatihan Kerja.
20. Instruktur atau sebutan lainnya adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis, dan diberikan tugas serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Kerja.
21. Tenaga Pelatihan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan diberikan tugas serta wewenang untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Kerja.
22. Dinas Provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
23. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pelatihan kerja dan produktivitas.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.