Article I
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 540), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: