Correct Article 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Keputusan penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a bersifat final.
(2) Terhadap Keputusan penjatuhan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dapat dilakukan upaya administratif.
(3) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. keberatan; dan
b. banding administratif.
(4) Tata cara pengajuan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
