Correct Article 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang dijatuhi sanksi moral dan/atau tindakan administratif.
(2) Penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif kepada atasan langsung dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan pada Majelis Kode Etik.
Your Correction
