Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertutup atau terbuka.
(2) Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung Pegawai ASN, dan Pegawai ASN yang dikenai sanksi.
(3) Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk melalui forum pertemuan resmi ASN.
(4) Pegawai ASN yang dikenakan sanksi moral harus membuat pernyataan yang berisi permohonan maaf secara tertulis.
(5) Surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis mengacu pada Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
