Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Berita acara hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) menjadi dasar bagi Majelis Kode Etik dalam MENETAPKAN keputusan.
(2) Keputusan Mejelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pegawai ASN;
b. pelanggaran Kode Etik yang dilakukan; dan
c. jenis sanksi moral dan/atau tindakan administratif yang dijatuhkan.
(3) Keputusan Mejelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Majelis Kode Etik.
(4) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
