Correct Article 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Majelis Kode Etik melakukan sidang setelah menerima laporan dari Tim Pemeriksa.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan di persidangan, Majelis Kode Etik dapat melakukan pemanggilan terhadap Terlapor dan saksi.
(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal masih dibutuhkan keterangan tambahan atas laporan yang disampaikan oleh Tim Pemeriksa.
Your Correction
