Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dibentuk Tim Pemeriksa yang bersifat ad-hoc.
(2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur pengawasan intern pemerintah, unsur kepegawaian dari unit kerja terkait, dan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menindaklanjuti adanya Laporan dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian kebenaran Laporan.
(4) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Surat Pembentukan Tim Pemeriksa mengacu pada Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
