Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Implementasi nilai dasar BerAKHLAK dilakukan melalui penguatan agen perubahan pada tingkat Kementerian dan tingkat unit kerja/satuan kerja jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
