Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Implementasi nilai dasar BerAKHLAK dilakukan melalui penguatan agen perubahan pada tingkat Kementerian dan tingkat unit kerja/satuan kerja jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction