Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unit kerja di Kementerian harus menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara utuh tidak menambah atau mengurangi definisi dan panduan perilaku dengan dilengkapi contoh perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN.
Your Correction