Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Panduan perilaku berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan tiada henti.
(2) Panduan perilaku akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
(3) Panduan perilaku kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
b. membantu orang lain belajar; dan
c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
(4) Panduan perilaku harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. menghargai setiap orang;
b. suka menolong orang lain; dan
c. membangun lingkungan kerja yang kondusif.
(5) Panduan perilaku loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan
setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah;
b. menjaga nama baik sesama Pegawai ASN, pimpinan, Kementerian, dan negara; dan
c. menjaga rahasia jabatan dan negara.
(6) Panduan perilaku adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
dan
c. bertindak proaktif.
(7) Panduan perilaku kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Your Correction
