Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Budaya Kerja ASN di Kementerian dilaksanakan melalui nilai dasar BerAKHLAK dengan employer branding “Bangga Melayani Bangsa”. (2) Nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui panduan perilaku sebagai berikut: a. berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat; b. akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan; c. kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; d. harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan; e. loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; f. adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan g. kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis. (3) Nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penguatan Budaya Kerja dan mendukung pencapaian kinerja Pegawai ASN di Kementerian.
Your Correction