Correct Article 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Pemantauan implementasi Budaya Kerja dan Kode Etik dilakukan untuk mengukur pencapaian kinerja Pegawai ASN dan tujuan Kementerian.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada Menteri dan menjadi bahan evaluasi atas implementasi Budaya Kerja dan Kode Etik di Kementerian.
Your Correction
