Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memuat panduan perilaku untuk:
a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
b. melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin;
c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
d. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j. tidak menyalahgunakan:
1. informasi internal negara; atau
2. status, kekuasaan, dan/atau jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
l. melaksanakan disiplin Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
