Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
(1) Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi:
a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas;
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan
h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
(2) Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh atasan;
d. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan
i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
(3) Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c meliputi:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, serta tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
dan
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
(4) Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d meliputi:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
e. memiliki daya juang yang tinggi;
f. memelihara kesehatan rohani dan jasmani;
g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan
h. berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
(5) Etika terhadap sesama Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e meliputi:
a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai ASN;
c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai ASN; dan
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai ASN.
(6) Etika dalam menggunakan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. menggunakan media sosial dengan bijaksana, diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. memastikan informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya dan dapat dipastikan kebenarannya;
c. tidak membuat dan menyebarkan berita atau informasi:
1. palsu; atau
2. yang mengandung unsur provokasi radikalisme, terorisme, dan pornografi.
d. tidak membuat berita, informasi, atau komentar:
1. yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
2. yang dapat merusak nama baik seseorang;
3. yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau terancam kepada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu; atau
4. yang dilarang hukum dan peraturan- perundang-undangan.
Your Correction
