Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Budaya Kerja adalah sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
4. Kode Etik ASN yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
5. Majelis Kehormatan Kode Etik ASN yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga nonstruktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai ASN.
6. Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa adalah tim yang melaksanakan pemanggilan, pemeriksaan, dan penelitian terhadap pelanggaran Kode Etik tingkat sedang dan berat.
7. Terlapor adalah Pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
8. Pelapor adalah seorang karena yang karena hak dan/atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang atas telah atau sedang terjadi pelanggaran Kode Etik.
9. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis dari Pelapor kepada pejabat yang berwenang atas telah atau sedang terjadi pelanggaran Kode Etik.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
11. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
