Article 1
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan merupakan hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan bidang ketenagakerjaan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan pemerintah daerah.