Article I
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga berbunyi sebagai berikut: