Article I
Ketentuan angka II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1281)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 863) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.