Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf i diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
i. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari penanggungjawab (Direktur Utama atau
Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak pernah dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri;
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf i diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
i. surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup dari penanggungjawab (Direktur Utama atau
Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri; dan
3. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: