Article I
Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 243), diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: