Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.
2. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
3. Dewan Pengupahan Nasional adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh PRESIDEN.
4. Dewan Pengupahan Provinsi adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh Gubernur.
5. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.