Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Lambang Kementerian Ketenagakerjaan adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.