Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja INDONESIA; b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Calon Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 340); c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 804); d. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja INDONESIA dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1883); e. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri kepada Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 232); f. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja pada Pengguna Perseorangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2072); g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA ke Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2077); h. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran INDONESIA di Desa Migran Produktif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 241); i. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 729); j. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 730); k. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1123); l. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 750); m. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41); n. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya, Pembinaan terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 819); dan o. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 820), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction