Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Pencabutan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Dirjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditindaklanjuti dengan pencabutan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
