Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal P3MI yang dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA berakhir, P3MI harus melapor secara daring dan/atau luring kepada Dirjen.
(2) Berdasarkan laporan P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen melakukan pemanggilan kepada P3MI guna klarifikasi pemenuhan kewajiban.
(3) Dalam hal P3MI dinyatakan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen menerbitkan keputusan pencabutan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
