Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA, P3MI dilarang melakukan seleksi atau kegiatan penempatan calon Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Dalam hal P3MI melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI.
Your Correction
