Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
Sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditindaklanjuti dengan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
