Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Dirjen melakukan pemanggilan paling sedikit 2 (dua) kali kepada P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri guna dilakukan klarifikasi.
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk sanksi administratif peringatan tertulis.
(3) Dalam hal P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dan tidak hadir tanpa alasan atau keterangan yang sah, P3MI atau perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri dapat dikenakan sanksi administratif.
Your Correction
