Correct Article 50
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Selain naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, proses KSDN dapat diinformasikan kepada masyarakat.
(2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi hubungan masyarakat.
Your Correction
