Correct Article 49
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Penyimpanan naskah Kerja Sama dilakukan secara fisik dan elektronik oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal.
(2) Penyebarluasan naskah Kerja Sama dilakukan melalui laman https://jdih.kemnaker.go.id.
(3) Salinan naskah Kerja Sama disampaikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama kepada unit teknis sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Your Correction
