Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk naskah Kerja Sama multilateral berupa: a. deklarasi Bersama/Komunike; b. konvensi; c. rekomendasi; d. protokol; e. kertas kerja proyek/program kerja; dan/atau f. naskah Kerja Sama lainnya yang memuat komitmen dan/atau kesepakatan.
Your Correction