Correct Article 46
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional tanpa memandang wilayah atau kawasan tertentu.
(2) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Kerja Sama di bidang ketenagakerjaan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.
Your Correction
