Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional tanpa memandang wilayah atau kawasan tertentu. (2) Kerja Sama multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kerja Sama di bidang ketenagakerjaan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.
Your Correction