Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk naskah Kerja Sama regional berupa: a. persetujuan; b. deklarasi bersama/pernyataan bersama/komunike; c. kertas kerja; atau d. naskah Kerja Sama lainnya.
Your Correction