Correct Article 45
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Bentuk naskah Kerja Sama regional berupa:
a. persetujuan;
b. deklarasi bersama/pernyataan bersama/komunike;
c. kertas kerja; atau
d. naskah Kerja Sama lainnya.
Your Correction
