Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui: a. pertemuan kelompok kerja, merupakan pertemuan pembahasan teknis di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. pertemuan tingkat pejabat senior, merupakan pertemuan pembahasan teknis di tingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan c. pertemuan tingkat Menteri, merupakan pertemuan di tingkat Menteri atau setingkat Menteri. (2) Pertemuan Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dengan melibatkan: a. Unit Kerja terkait; b. unit yang memiliki fungsi Kerja Sama di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. kementerian/lembaga terkait; dan d. mitra lainnya. (3) Dalam hal pertemuan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah memiliki pengampu (focal point) dilakukan oleh Unit Kerja Eselon 2 sesuai dengan ruang lingkup kerja sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal.
Your Correction