Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh lebih dari 2 (dua) negara dan/atau organisasi internasional yang berada dalam satu kawasan geografis atau wilayah tertentu. (2) Kerja Sama regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kerja Sama di bidang ketenagakerjaan untuk menunjang pertumbuhan integrasi ekonomi kawasan.
Your Correction