Correct Article 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Bentuk naskah Kerja Sama bilateral berupa:
a. persetujuan;
b. memorandum saling pengertian/memorandum Kerja Sama;
c. pengaturan teknis Kerja Sama;
d. surat pernyataan kehendak; dan/atau
e. naskah Kerja Sama lainnya.
(2) Naskah Kerja Sama bilateral sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul Kerja Sama;
b. subyek Kerja Sama;
c. maksud dan tujuan Kerja Sama;
d. ruang lingkup Kerja Sama; dan
e. pihak penandatangan.
Your Correction
