Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing dan/atau organisasi internasional.
Your Correction