Correct Article 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Dalam melaksanakan KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri harus berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
