Correct Article 36
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dilakukan melalui forum internasional.
Your Correction
