Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan: a. pemerintah negara asing; atau b. organisasi internasional.
Your Correction