Correct Article 34
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau
c. Kepala UPT Pusat.
(2) Penandatanganan Kerja Sama dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan dengan memperhatikan ruang lingkup Kerja Sama.
(3) Naskah Perjanjian Kerja Sama disusun berdasarkan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
