Correct Article 31
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Kesepahaman Bersama ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dengan Pimpinan Mitra Pembangunan.
(2) Kesepahaman Bersama yang mencakup 2 (dua) bidang Kerja Sama atau lebih yang melibatkan lebih dari 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Kesepahaman Bersama yang mencakup ruang lingkup 1 (satu) bidang Kerja Sama atau lebih yang berada pada 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1 ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Dalam hal Kesepahaman Bersama mengenai pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan, penandatanganan dapat dilakukan oleh Direktur Politeknik Ketenagakerjaan dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
Your Correction
